Logo
  • Beranda
  • Kabar & Berita
  • Kegiatan
  • Ruang Belajar
  • Struktur Organisasi
  • Tata Kelola
  • Keanggotaan
🤚Lapor kasus
Logo

SINDIKASI (Serikat Pekerja Media & Industri Kreatif untuk Demokrasi)

InstagramTelegram
SINDIKASI Jawa Timur
SINDIKASI Jawa Timur
/Ruang & materi belajar
Ruang & materi belajar
/
✨
Judul
/Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif
Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif
Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif
Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif

Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif

Display
Ruang belajar
icon
Penulis, editor, kontributor
Estu Putri WilujengEstu Putri WilujengIkhsan RaharjoIkhsan RaharjoRizki Dhian NushurRizki Dhian NushurDios Lumban GaolDios Lumban Gaol
icon
Penerbit
SINDIKASISINDIKASI
icon
Th terbit

2024

icon
Koleksi
🦾Panduan & pedoman: menyusun kontrak, mengadvokasikan jaminan sosial, menghitung upah layak, menghadapi kasus ketenagakerjaan
icon
Tag
Bahasa
Bahasa Indonesia
Deskripsi

Format
Buku
icon
Tautan
https://airtable.com/appQmjUGIAIIaUCN7/shrdXmA9RCgYX1a8g
Files & media
Upah_Layak_Untuk_Semua-compressed_compressed.pdf

Unduh publikasi dengan mengisi formulir di bawah ini dulu

https://airtable.com/appQmjUGIAIIaUCN7/shrdXmA9RCgYX1a8g

Kata Pengantar

Satu demi satu kami telah mengurai kusutnya masalah kompleks yang menjadi makanan sehari-hari pekerja media dan industri kreatif Indonesia. Sejak 2017 hingga hari ini, lewat rangkaian riset, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) terus berupaya memperbaiki kondisi pekerja di industri ini khususnya para pekerja lepas atau freelancer. Mulai dari kontrak kerja, jaminan sosial, kesehatan mental di dunia kerja, dan paling mutakhir sebuah riset yang melahirkan sebuah model upah layak untuk freelancer.

Dalam catatan kami, pengupahan termasuk masalah teratas yang sering dihadapi freelancer. Mereka banyak terjebak dalam situasi upah yang tak layak. Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah pekerja ekonomi kreatif pada 2019 mencapai Rp 2,2 juta atau lebih rendah dari rata-rata Upah Minimum Provinsi.

Sementara itu, riset SINDIKASI (2021) menunjukkan sebanyak 83,7% pekerja mengaku khawatir atau sangat khawatir atas penghasilan mereka yang tidak pasti.

Masalah di atas diperparah dengan adanya pencurian upah seperti praktik keterlambatan pembayaran upah, kekurangan pembayaran upah, serta kasus upah yang tidak dibayarkan sama sekali. Freelancer yang umumnya memiliki daya tawar rendah di depan pemberi kerja akan cenderung pasrah menghadapi masalah pencurian upah.

SINDIKASI menilai intervensi mutlak diperlukan untuk menjamin kelayakan dan meningkatkan pelindungan atas upah para freelancer.

Di sinilah letak relevansi buku Upah Layak untuk Semua: Model Pengupahan Pekerja Lepas Industri Media dan Kreatif ini kami terbitkan. Terlebih, ada kekosongan hukum ketenagakerjaan yang belum mengatur dengan terang benderang perkara upah bagi kelompok pekerja lepas yang jumlahnya di pasar kerja makin membesar akibat penerapan sistem pasar kerja fleksibel. Hal ini yang sekiranya akan dijawab melalui buku ini.

Sebagaimana riset-riset terdahulu, buku ini pun diniati sebagai inisiatif dari sekelompok pekerja media dan industri kreatif yang terorganisir melalui SINDIKASI untuk mengisi ruang kosong diskursus perburuhan dan aturan ketenagakerjaan. Mudah-mudahan kekhawatiran para freelancer akan kelayakan upah mereka dapat sedikit mereda dengan munculnya gagasan upah layak untuk semua.

Di saat bersamaan, buku ini lahir di tengah kuatnya desakan dari gerakan pekerja Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh atas sistem pengupahan yang dinilai gagal dalam menyejahterakan kelas pekerja.

Konsep upah minimum dianggap perlu dikoreksi karena ternyata justru menjebak kelas pekerja ke dalam siklus utang yang tak berkesudahan. Semoga buku ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perbaikan sistem pengupahan di Indonesia.

Bogor, 7 Maret 2024 Ikhsan Raharjo Ketua Umum SINDIKASI